Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR 2024-2029, Berikut Gaji dan Tunjangan Mereka

Wili Wili
3 Min Read
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR 2024-2029, Berikut Gaji dan Tunjangan Mereka. Foto: Ist.

Akurasi.id – Kabar bahagia datang dari musisi legendaris Ahmad Dhani yang kini resmi dilantik sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029. Tak hanya Ahmad Dhani, istrinya, Mulan Jameela, juga turut menyusul dan kini resmi menjadi anggota dewan. Ahmad Dhani mewakili Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur, sementara Mulan Jameela mewakili Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat.

Pelantikan ini menjadi momen bersejarah bagi pasangan suami istri yang dikenal di dunia musik Indonesia. Mereka kini mengemban tanggung jawab baru sebagai wakil rakyat di Senayan. Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengungkapkan harapan besar untuk dapat memberikan kontribusi yang nyata dan positif kepada masyarakat, serta menjalankan amanah yang telah diberikan kepada mereka.

Sejak dilantik, publik pun bertanya-tanya tentang gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI. Berdasarkan aturan, gaji pokok anggota DPR RI adalah Rp4.200.000 per bulan. Namun, jumlah tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang membuat total penerimaan jauh lebih besar.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI:

  • Gaji pokok: Rp4.200.000 per bulan
  • Tunjangan istri: Rp420.000
  • Tunjangan anak: Rp168.000
  • Tunjangan uang sidang/paket: Rp2.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

Selain gaji dan tunjangan di atas, anggota DPR RI juga menerima fasilitas tambahan, seperti bantuan untuk listrik dan telepon, asisten pribadi, fasilitas kredit mobil, serta uang harian dan anggaran pemeliharaan rumah jabatan. Jumlah gaji dan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 serta Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Sebagai perbandingan, Ketua DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, sementara Wakil Ketua DPR RI menerima Rp4.620.000 per bulan, dengan berbagai tunjangan lainnya.

Dibandingkan dengan tarif Dewa 19 yang bisa mencapai Rp250 juta per penampilan, menjadi anggota DPR tentu menawarkan pengalaman yang berbeda bagi Ahmad Dhani. Namun, dengan tanggung jawab besar yang kini diemban oleh Dhani dan Mulan, publik berharap keduanya mampu menjalankan amanah ini demi kepentingan masyarakat luas.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *