Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Tersangka dengan Kerugian Rp 400 Miliar

Wili Wili
3 Min Read
Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Tersangka dengan Kerugian Rp 400 Miliar. Foto: Ist.

Akurasi.id – Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) tengah menangani kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 400 miliar, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penyidik. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan para ahli untuk memperkirakan angka tersebut dengan lebih tepat.

Asal Usul Kerugian Keuangan Negara

Dalam keterangannya, Harli Siregar tidak memberikan rincian mengenai siapa ahli yang terlibat dalam perhitungan kerugian tersebut. Ia mengisyaratkan bahwa biasanya, pihak penegak hukum berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menilai kerugian negara. “Kalau ahli kan sudah pasti netral, apakah BPK atau BPKP,” ucap Harli.

Dugaan Pelanggaran dalam Impor Gula

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian tersebut berasal dari keuntungan delapan perusahaan swasta yang seharusnya dioperasikan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Menurut laporan BPK, dari 2015 hingga semester I 2017, Kementerian Perdagangan mengeluarkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 1.694.325 ton. Dalam periode Tom Lembong menjabat (2015-2016), persetujuan impor yang diterbitkan untuk perusahaan swasta mencapai 682.700 ton.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar aturan dengan mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP), sementara seharusnya mereka hanya diizinkan untuk mengimpor gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.

Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menyatakan keprihatinannya atas penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Bahlil, yang menggantikan Tom Lembong di BKPM pada 2019, mengaku tidak mengetahui detail mengenai kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Keterlibatan KPK dalam Penelusuran Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga siap memberikan bantuan kepada Kejaksaan Agung dalam menelusuri aset-aset milik Tom Lembong. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya akan menyediakan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Tom Lembong jika diminta. KPK berkomitmen untuk memberikan dukungan informasi terkait aset mantan pejabat publik yang terjerat hukum.

Data LHKPN terbaru menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak mencantumkan kepemilikan aset rumah, tanah, dan kendaraan, meskipun total kekayaannya tercatat sebesar Rp 101 miliar. KPK berencana untuk memeriksa kembali laporan tersebut.

Dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dan kerugian negara yang mencapai Rp 400 miliar, kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut proses hukum yang transparan serta akuntabel.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *