Akurasi.id – Kasus pembunuhan keji terjadi di Rawamangun, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial JS (69) ditemukan tewas dengan jasadnya dicor di dalam ruko miliknya. Kasus ini terungkap setelah keluarga melaporkan korban hilang selama beberapa hari.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Minggu (16/2/2025), ketika korban datang ke proyek renovasi rukonya yang sedang dikerjakan oleh beberapa pekerja. Korban diketahui marah karena para karyawan mogok kerja. Dalam situasi tersebut, JS mengajak seorang pekerja proyek berinisial ZA (35) untuk melaporkan dugaan pencurian peralatan proyek ke pihak kepolisian.
Namun, ZA menolak ajakan tersebut dan malah meminta gajinya sebesar Rp 900 ribu. Perselisihan pun terjadi hingga korban emosi dan memukul ZA. Merasa terancam, ZA menangkis serangan tersebut dan mendorong korban hingga jatuh. Diduga dalam keadaan marah, pelaku kemudian menganiaya korban hingga tewas.
Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad korban. Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa korban dibiarkan selama dua hari sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam saluran air (got) dan dicor dengan semen serta batu bata.
Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan di proyek tersebut tetap berada di lokasi untuk menjaga ruko yang sedang direnovasi. Namun, aksi kejamnya terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Terungkapnya Pembunuhan
Pada 18 dan 24 Februari 2025, istri korban melaporkan suaminya hilang karena tidak ada komunikasi sama sekali. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi mencurigakan berupa transfer dana dari rekening korban ke rekening pelaku.
Dugaan semakin kuat, hingga polisi akhirnya melakukan penggeledahan di lokasi proyek dan menemukan jasad korban yang sudah dicor di dalam ruko tersebut. Proses evakuasi jasad dilakukan dengan bantuan petugas pemadam kebakaran karena kondisi semen yang sudah mengeras.
Pelaku Ditangkap Polisi
ZA, yang merupakan pekerja di proyek renovasi ruko tersebut, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. AKBP Armunanto Hutahaean, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, membenarkan bahwa pelaku merupakan kuli bangunan yang tinggal di lokasi proyek.
“Iya betul, pelaku adalah kuli yang merenovasi bangunan dan tinggal di lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2025).
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi kini tengah mendalami motif lebih lanjut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pelaku dijerat dengan pasal terkait pembunuhan dan penghilangan barang bukti.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dalam setiap interaksi, terutama dalam lingkungan kerja. Konflik yang awalnya sepele bisa berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy