Kebijakan Baru Study Tour dan Kecelakaan Maut di Subang Menjadi Pelajaran Berharga

akurasi 2019
4 Min Read
Kebijakan Baru Study Tour dan Kecelakaan Maut di Subang Menjadi Pelajaran Berharga. Foto: VOI.

Akurasi.id. Depok, 15 Mei 2024 – Tragedi kecelakaan bus yang melibatkan rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5), telah memicu sejumlah perubahan kebijakan terkait pelaksanaan study tour. Dalam kecelakaan tersebut, 11 orang dilaporkan meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Sopir bus, Sadira (50), telah ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Kebijakan Baru di Depok dan DKI Jakarta

Sebagai respons atas tragedi ini, Wali Kota Depok, M. Idris, mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan study tour di lingkungan pendidikan. Berdasarkan SE Nomor: 64/PK.01/Kesra, Idris mengimbau agar kegiatan study tour dilakukan di dalam kota atau di wilayah Provinsi Jawa Barat. Ini termasuk kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, pengecualian diberikan kepada satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour di luar Provinsi Jawa Barat.

Di Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan serupa. Berdasarkan SE Nomor e-0017/SE/2024, seluruh satuan pendidikan dilarang menggelar acara perpisahan dan study tour di luar sekolah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan beban biaya bagi orang tua siswa.

Penyebab dan Implikasi Kecelakaan di Subang

Kecelakaan maut di Subang terjadi karena bus yang dikendarai Sadira mengalami kegagalan fungsi pada sistem rem. Polisi mengungkapkan bahwa Sadira tetap memaksakan bus untuk beroperasi meskipun mengetahui bahwa bus tersebut tidak layak jalan. Pemeriksaan fisik bus menunjukkan adanya campuran oli dan air di ruang udara kompresor mesin, serta kondisi minyak rem yang mengandung air melebihi ambang batas normal.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyatakan bahwa Sadira terbukti lalai. “Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan rusak tak layak jalan, namun terus dipaksa jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka,” jelas Wibowo.

Penyelidikan kecelakaan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA) secara kolaboratif antara Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang, dan Korlantas Polri. Hasil olah tempat kejadian perkara tidak menemukan bekas rem, melainkan gesekan antara bus dan aspal. Kondisi bus yang tidak menjalani perawatan secara rutin menjadi faktor utama kecelakaan.

Langkah Preventif dan Keselamatan

Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah daerah mendorong pelaksanaan kegiatan perpisahan dan study tour di dalam lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. Purwosusilo menambahkan bahwa satuan pendidikan yang tetap ingin melaksanakan kegiatan di luar sekolah akan melalui tahapan pembinaan dan monitoring dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. “Kami persuasif, dari awal tindakan persuasif kami lakukan, mulai dari tidak ada tabungan untuk kegiatan akhir tahun dan sebagainya,” kata Purwosusilo.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan keselamatan siswa dapat lebih terjamin dan beban biaya bagi orang tua dapat berkurang. Selain itu, kegiatan di dalam lingkungan sekolah dapat meminimalisir risiko kecelakaan yang sering terjadi saat kegiatan di luar sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh peserta didik dan orang tua.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *