Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep: Dosen FH UII Ungkap Cara Sederhana Buktikan Kebenaran

Wili Wili
2 Min Read
Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep: Dosen FH UII Ungkap Cara Sederhana Buktikan Kebenaran. Foto: Toraja.

Akurasi.idPersoalan dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, terus menjadi sorotan publik sejak akhir Agustus 2024. Dugaan ini muncul setelah Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, diketahui menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Meski Kaesang bukan pejabat negara, beberapa pihak mempertanyakan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur gratifikasi.

Eko Riyadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), memberikan pandangan terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa meskipun Kaesang bukan pejabat negara, anak Presiden harus tunduk pada kaidah publik. Dalam wawancaranya, Rabu, 18 September 2024, Eko Riyadi menyebutkan bahwa cara untuk menguji apakah fasilitas jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang masuk dalam kategori gratifikasi sangatlah sederhana.

“Apakah fasilitas nebeng jet pribadi tersebut akan tetap diberikan jika Kaesang bukan anak Presiden? Jawaban yang paling masuk akal adalah tidak mungkin,” ujar Eko. Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan karena adanya kaitan dengan kepentingan bisnis pihak yang memberikan tumpangan serta status Kaesang sebagai anak Presiden.

Selain itu, Eko Riyadi menegaskan bahwa anak Presiden juga seharusnya tunduk pada etika penyelenggara negara, termasuk kewajiban untuk bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Meskipun bukan pejabat negara, anak seorang pemimpin tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menghindari segala bentuk praktik yang bisa dikaitkan dengan gratifikasi.

Sejumlah pihak menilai bahwa penggunaan jet pribadi ini menambah tekanan publik terhadap Kaesang yang kini menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kasus ini diharapkan akan segera mendapat klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk penjelasan mengenai apakah penggunaan fasilitas tersebut memenuhi unsur gratifikasi atau tidak.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *