Baru Sehari Pengumuman, Pemerintah Revisi Aturan Larangan Ekspor Minyak Goreng

akurasi 2019
2 Min Read
Aturan larangan ekspor bahan baku minyak goreng berubah lagi. (Tempo.co)

Pemerintah kembali merivisi aturan larangan ekspor minyak goreng. Aturan terbaru berlaku untuk semua jenis bahan baku, tak hanya CPO ataupun RBD.

Akurasi.id, Jakarta – Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perubahan aturan terkait larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Dalam konferensi pers yang tadi malam, Rabu (27/4), Airlangga menyebut pelarangan ekspor komoditas sawit mulai dari minyak goreng, CPO, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein, Pome, dan Used Cooking Oil (minyak jelantah).

“Kebijakan pelarangan ini di detail kan berlaku untuk semua produk baik itu, CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Ini seluruhnya tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan, dan akan berlaku malam ini 00.00,” kata dia.

[irp]

Rakyat Indonesia Prioritas Utama

Airlangga menegaskan, melakukan perubahan ini sebagai bentuk dedikasi pemerintah demi ketersediaan minyak goreng curah Rp 14.000 di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK.

“Sekali lagi, Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Kebijakan ini memastikan produksi CPO dedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000 terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK,” terang Airlangga.

Sehari sebelum revisi kebijakan tersebut, Airlangga menyelenggarakan konferensi pers terkait larangan ekspor minyak goreng. Dia menyebut, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini bukan untuk CPO, melainkan hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein. Ada tiga kode Harmonized System (HS) RBD palm olein yang dilarang, yaitu 15119036, 15119037 dan 15119039.

“Sekali lagi kami tegaskan yang terlarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, dan 39,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI untuk Minyak Goreng, Selasa (26/4). (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *