Jakarta, Akurasi.id -12 Juni 2024 – Seorang pria asal Cipayung, Jakarta Timur, berinisial AP (29) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga mengancam dan memeras artis Ria Ricis. AP, yang merupakan mantan satpam di rumah Ria Ricis, mengakui bahwa tindakan pemerasan tersebut dilakukan karena rasa sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya.
“Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Tidak hanya itu, AP juga mengklaim bahwa kebutuhan ekonomi menjadi pemicu utama dirinya untuk memeras Ria Ricis. Saat ini, AP diketahui tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang sebesar Rp 300 juta.
“Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makannya sampai menyebut angka yang cukup besar, Rp 300 juta,” tambah Ade Ary.
Beruntung, Ria Ricis belum sempat mentransfer uang tersebut kepada AP. Berdasarkan laporan dari Ria Ricis, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap AP.
Saat ini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, antara lain Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48.
Cara Eks Satpam Mendapatkan Foto dan Video Pribadi Ria Ricis
Polisi juga mengungkap bagaimana AP mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis yang digunakan untuk pemerasan. Ade Ary menjelaskan bahwa AP mengambil foto dan video tersebut dari rekaman CCTV rumah Ria Ricis saat ia masih bekerja sebagai satpam di rumah tersebut.
“Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja,” jelas Ade Ary.
Selain itu, AP juga diduga mendapatkan foto dan video pribadi dari ponsel yang diberikan oleh Ria Ricis untuk keperluan kerja. Foto dan video tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.
“Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja, namun masih ada data-data pribadi di sana, dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur,” kata Ade Ary.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy