Ricuhnya Desa Wadas akibat proyek Bendungan Bener. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho menyarankan agar menunda pembangunan proyek.
Akurasi.id, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan meminta pemerintah menunda proyek Bendungan Bener yang telah memicu kericuhan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
[irp]
Menurutnya, pemerintah seharusnya menuntaskan berbagai masalah sosial dan hak rakyat atas tanah lebih dahulu. Bukan malah melakukan pemaksaan dalam penggunaan atau penguasaan terhadap tanah warga Desa Wadas.
“Harus bisa tuntaskan dulu permasalahan sosial dan hak rakyat atas tanah mereka. Tidak boleh ada pemaksaaan dalam penggunaan atau penguasaan tanah mereka. Jika belum selesai, tunda saja dulu pembangunannya,” kata Irwan Fecho dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Berdasarkan berbagai informasi dan data yang diperoleh dari sejumlah media, Irwan mengaku, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Bener yang mencakup penambangan quarry di Wadas lolos Maret 2018. Namun sama sekali tidak menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.
Bahkan, lanjutnya, Amdal itu kemudian mendapat tindak lanjut Gubernur Jawa Tengah dengan mengeluarkan Keputusan No.590/41 tahun 2018. Yakni tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.
Dia mengatakan, absennya catatan penolakan warga terhadap penambangan warga di Wadas dalam Amdal Bendungan Bener sangat memprihatinkan. Padahal, menurutnya warga sudah aktif menolak sejak 2016 atau 2017.
“Amdal itu cacat substansi dan prosedur,” katanya.
[irp]
Sikapi Ricuhnya Desa Wadas, Irwan Sebut Penyelesaian Bendungan Bener Jangan Asal Kebut
Dia memandang proses pelibatan masyarakat di Desa Wadas untuk menyusun Amdal Bendungan Wadas tidak sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012. Yakni tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Regulasi itu menyatakan secara tegas soal pelibatan masyarakat harus melibatkan warga terdampak, pemerhati lingkungan dan warga yang terpengaruh atas seluruh keputusan Amdal.
Atas dasar itu, Irwan meminta, agar penuntasan berbagai proyek strategis nasional (PSN), seperti Bendungan Bener, tidak asal kebut. Apalagi hanya demi mengejar masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir 2024 nanti.
[irp]
Irwan menegaskan, pembangunan Bendungan Bener harus tetap memperhatikan hak-hak rakyat. “Jangan sampai karena mengejar jabatan presiden berakhir 2024 maka pelaksanaan pembangunan bendungan ditargetkan selesai. Namun mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah mereka sendiri,” ujar Wasekjen DPP Partai Demokrat itu. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi