
Berlaga jagoan demi muluskan aktivitas tambang, warga Muara Badak tikam tetangganya sendiri. Akibat ulahnya yang ringan tangan, pelaku pun kini telah dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Muara Badak.
Akurasi.id, Bontang – Entah apa yang tersirat dalam pikiran pria berinisial YD (36) asal Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) yang satu ini. Seolah tampa mengenal belas kasih, dia begitu ringan tangan menikam tentangganya sendiri berinisial A (34) menggunakan sebilah pisau pada Rabu (24/2/2021) lalu.
Akibat ulah nekatnya yang tanpa dipikirkan dengan baik serta tingkahnya yang seolah-olah kebal hukum, YD kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Beberapa hari usai tindakannya menikam korban, pelaku pun langsung diciduk unit Reskrim Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak.
Dalam rilisnya, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menyebutkan, kasus penikaman tersebut terjadi pada Jumat (19/2/2021) lalu. Ketika itu, pelaku YD mendatangi rumah AT yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Setelah bertemu dengan korban, pelaku sempat terlibat adu mulut. Musababnya, pelaku menuduh korban, jika sudah mengganggu aktivitas pertambangan yang ada di desa kedua tinggal. Menurut pelaku, korban sering menghalangi aktivitas perusahaan yang sedang melakukan pertambangan di desa itu.
Sementara korban menolak keras atas apa yang dituduhkan oleh pelaku. Akibatnya, adu mulut di antara pelaku dan korban pun tidak terelakan. Sedangkan pelaku yang sudah kadung kesal, dengan berlaga layaknya seorang jagoan yang kebal hukum, angsung menikam korban.
“Tersangka berdiri dan langsung menusuk punggung korban menggunakan sebilah badik,” kata AKBP Hanifa Martunas, Kamis (25/2/2021) kemarin.
Korban yang mendapati dirinya ditikam oleh pelaku pun spontan lantas berteriak kesakitan dan berlari menjauh dari pelaku. Warga yang melihat dan mendengarkan korban berteriak minta tolong pun langsung berdatangan.
[irp]
Sedangkan pelaku yang mendapati para warga datang berkerumunan lantas memilih untuk melarikan diri ke dalam hutan yang berada di sekitar desa tersebut. Kejadian itu pun langsung dilaporkan warga ke Polsek Muara Badak. Sedangkan korban langsung dilarikan ke pusksesmas setempat untuk mendapatkan perawatan.
“Untuk pelaku sendiri, kami amankan beberapa hari setelah kajadian itu. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di kantor. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami ancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin