
Bupati PPU resmi tersangka kasus korupsi bersama 5 orang lainnya. KPK menahan mereka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
Akurasi.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 dari 11 tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kaltim, Kamis (13/1/2022). KPK mengamankan 11 orang saat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (12/1/2022) lalu.
[irp]
Sebanyak 6 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Mulyadi, Bendahara Umum (Bendum) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Kabupaten PPU Jusman (JU), dan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).
“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (13/1/2022).
NAB ditangkap KPK saat bersama AGM dan orang kepercayaan Bupati, Nis Puhadi, di sebuah mal di Jakarta. Dalam penangkapan itu, tim KPK mengamankan uang Rp1 miliar yang dibawa AGM dalam sebuah koper.
“Seluruh pihak kami amankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta. Serta sejumlah barang belanjaan kami bawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” tutur Alex.
Sebanyak 6 Tersangka Ditahan Atas Dugaan Kasus Suap Perizinan dan Proyek Pemerintah
KPK menahan ke 6 orang tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Alex menjelaskan, Pemkab PPU akan melakukan beberapa pekerjaan yang ada di Dinas PUPR dan Dispora. Nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar pada tahun 2021.
[irp]
Pekerjaan itu merupakan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek hingga Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar. Serta pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
“Atas beberapa proyek tersebut, tersangka AGM memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU,” ujar Alex.
Selain itu dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, AGM juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUPR PPU.
“Di samping itu dugaan AGM juga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi). Untuk mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutur dia.
Kasus Bupati PPU Resmi Tersangka Seret Dugaan Aliran Dana Suap ke Partai Demokrat
Kasus ini pun menyeret nama Partai Demokrat. Sebab Nur Afifah Balqis yang juga merupakan kader Partai Demokrat. Dugaan dia menjadi orang kepercayaan AGM yang membantu menyimpan serta membelanjakan uang suap untuk keperluan pribadi.
[irp]
Sementara dugaan lainnya, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman menjadi orang pilihan dan kepercayaan AGM. Sebagai representasi untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari beberapa proyek pekerjaan di PPU. Untuk selanjutnya untuk keperluan AGM.
“Dugaan Tersangka AGM sedang bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis). Di mana telah menerima dan menyimpan dan mengelola uang-uang dari para rekanan di dalam rekening bank milik NAB yang berikutnya untuk keperluan AGM,” ucapnya.
Namun demikian, Alex menegaskan, segala hal yang mengarahkan aliran dana suap ke partai maupun pihak lainnya masih dalam pendalaman akan menjadi atensi penyelidikan selanjutnya.
[irp]
“Untuk proses penyidikan, upaya paksa penahanan oleh tim Penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK,” tuturnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi