Tiga mahasiswi Unmul Samarinda melaporkan seorang dosen kepada Polresta Samarinda. Laporan itu mereka layangkan atas tuduhan pencabulan.
Akurasi.id, Samarinda – Seorang tenaga didik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial BS akhirnya resmi dilaporkan ke Mapolresta Samarinda atas dugaan tindak pidana asusila, pada Senin (29/8/2022).
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA). Kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Informasi yang Akurasi.id himpun, BS yang merupakan dosen Fahutan Unmul melakukan tindak pelecehan seksual itu sejak 12 Juni 2021 hingga April 2022 lalu kepada tiga mahasiswinya. Terduga pelaku yang merupakan dosen pembimbing tugas akhir itu, meminta mahasiswinya untuk memijat dan mengelus-elus pipinya.
Salah satu korban juga mengaku, sering kali mendapatkan pesan singkat dari terlapor yang isinya mengarah pada ke tindakan kesusilaan dengan modus bimbingan skripsi.
“Jadi ketiga korban sudah sampaikan laporan secara tertulis (laptul). Ini masih tahap awal dan kami menyerahkan seluruhnya kepada penyidik dalam hal ini Polresta Samarinda. Dan akan kami kawal sampai akhir,” ungkap kuasa hukum dari LKBH Unmul, Robert Wilson Berliando saat di jumpai usai memberikan laporannya.
Serahkan Laporan, Kini Pelapor Menunggu Perkembangan Kasus Dari Penyidik
Robert menyampaikan, setelah memberikan laporan tertulis itu, pihaknya kini tinggal menunggu perkembangan penanganan dari para penyidik Satreskrim Polresta Samarinda. “Kami tinggal menunggu penanganannya. Kalau pun ada undangan nanti kami penuhi,” ucapnya.
Robert menduga, kemungkinan masih banyak mahasiswi lain yang juga menjadi korban pencabulan DS. Hanya saja, tidak berani sampai melaporkannya karena malu.
“Banyak kesaksian dari mahasiswi kalau hal itu sudah sering terjadi. Jad,i seperti sudah menjadi tabiat dari terlapor dalam proses mengajarnya. Sehingga, banyak yang takut atau malu mungkin melapor,” imbuhnya.
Selain meneruskan laporan dari tiga kliennya, Robert juga mengaku telah melampirkan sejumlah alat bukti dugaan pelecehan seksual yang BS lakukan, yakni berupa screenshot percakapan dari pelaku membujuk rayu korbannya.
“Ada bukti chat antar terlapor dan pelapor dalam bentuk screenshot. Karena di dalam itu ada bujuk rayu. Juga ada bukti pemeriksaan dari psikolog,” benernya.
Atas bukti-bukti tersebut, Robert menduga terduga pelaku telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 KUHP ayat 2.”Pasal yang diberatkan kepada terduga pelaku yaitu pasal 294 KUH ayat 2. Tetapi ini baru pemberatan saja, nanti yang menentukan pihak penyidik,” terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena yang turut di konfirmasi mengatakan. Kalau laporan tertulis dugaan pelecehan seksual itu telah diterima jajarannya dan saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Iya sudah kami terima, sekarang masih kami dalami dulu laporan itu,” singkatnya. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari