Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Devi Nila Sari
2 Min Read
Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup. (Istimewa)

Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi, Ricard, Ricky dan Kuat dituntut penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Akurasi.id, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023). Jaksa menuntut Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Nofriansayah Yosua Hutabarat atau Brigadir J penjara seumur hidup.

Jaksa menilai, Ferdy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagaimana melansir Kompas, Selasa (17/1/2023).

Dalam perkara ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri disebut jaksa terbukti dengan sengaja. Dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Ferdy juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ferdy melakukan tindak pidana melawan hukum yang berakibat teragnggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Atas perbuatannya, Ferdy, Putri Candrawathi, Ricard, Ricky dan Kuat terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. (*)

Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *