Kasus Korupsi Timah PT Timah Mantan Dirjen Minerba ESDM Ditahan

Wili Wili
3 Min Read
Kasus Korupsi Timah PT Timah Mantan Dirjen Minerba ESDM Ditahan. Tribunnews.

Jakarta, Akurasi.id Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

Alasan Penetapan Tersangka

Kuntadi menjelaskan, penetapan Bambang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. RKAB yang semula sebesar 30.217 metrik ton diubah menjadi 68.300 metrik ton.

“Yang bersangkutan dipersalahkan karena pada periode 2018-2019 secara melawan hukum telah mengubah RKAB tahun 2019,” ungkap Kuntadi.

Menurutnya, perubahan ini dilakukan tanpa kajian apapun dan belakangan diketahui bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.

Status Penahanan Belum Diputuskan

Kendati demikian, Kuntadi menyatakan bahwa status penahanan Bambang belum bisa dipastikan. Hingga kini, Kejagung masih memeriksa Bambang terkait perkara tersebut.

“Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai,” tuturnya.

Daftar Tersangka Lain

Dengan ditetapkannya Bambang, total tersangka dalam kasus ini menjadi 22 orang. Mereka diduga bekerjasama dalam menjalankan bisnis timah ilegal.

Berikut daftar lengkap para tersangka:

  1. Tersangka Perintangan Penyidikan:

    • Toni Tamsil alias Akhi (TT)
  2. Tersangka Pokok Perkara:

    • Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP
    • MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP
    • Tamron alias Aon (TN), beneficial owner CV VIP
    • Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP
    • Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP
    • Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP
    • Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS
    • Rosalina (RL), General Manager PT TIN
    • Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT
    • Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
    • Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2011
    • Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
    • Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
    • Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE
    • Harvey Moeis (HM), perpanjangan tangan PT RBT
    • Hendry Lie (HL), beneficial owner PT TIN
    • Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
    • Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
    • Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
    • Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
    • Bambang Gatot Ariyono (BAG), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak dan potensi kerugian negara yang besar. (*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *