Jakarta, Akurasi.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Barang bukti tersebut mencakup berbagai aset mewah, termasuk properti, kendaraan, tas branded, perhiasan, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung pada Senin (22/7/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan dua tersangka, yaitu HM dan HL yang merupakan manajer PT QSE, beserta sejumlah barang bukti.
Berikut rincian barang bukti yang diserahkan oleh penyidik:
Properti:
- 4 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Utara
- 2 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Tangerang
Kendaraan:
- 1 unit Toyota Innova
- 1 unit Lexus
- 1 unit Toyota Alphard
Barang-barang mewah:
- 37 tas branded
- 45 item perhiasan
- 2 jam tangan merek Richard Mille
Uang tunai:
- Rp 10.000.000.000
- Rp 1.485.000.000
- 2.000.000 dolar Singapura dalam pecahan SGD 1.000
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan tahap II terhadap 16 orang tersangka dalam kasus korupsi ini ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, total ada 22 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Para tersangka diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis timah ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 300 triliun.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy