Kesaksian Palsu Terungkap dalam Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

akurasi 2019
4 Min Read
Kesaksian Palsu Terungkap dalam Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon. Foto: Youtube.

Jakarta, Akurasi.id – Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizki atau Eki di Cirebon kembali menjadi sorotan setelah adanya pengakuan mengenai kesaksian palsu dari dua saksi utama. Bareskrim Polri kini memulai penyelidikan baru terkait dugaan pemberian kesaksian palsu oleh saksi Aep dan Dede.

Dimulainya Penyelidikan Baru

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dengan gelar perkara awal yang diadakan pada 23 Juli 2024. Gelar perkara ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan serta objek yang dilaporkan, sekaligus mendalami dugaan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan. “Ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” kata Djuhandani kepada wartawan.

Pelaku Buron dan Penangkapan Pegi Setiawan

Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 kembali mencuat setelah diangkat ke layar lebar. Dari sebelas pelaku pembunuhan yang terlibat, tiga pelaku masih buron. Namun, salah satu buronan, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024. Setelah penangkapan Pegi, polisi menghapus status buronan dua pelaku lainnya, Dani dan Andi, karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung keterlibatan mereka.

Pengakuan Saka Tatal: Korban Salah Tangkap

Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus ini, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian. Saka menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal korban dan dipaksa mengaku dengan kekerasan fisik. Ia ditangkap pada 31 Agustus 2016 saat masih berusia 15 tahun. “Saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku,” ungkap Saka.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan

Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk membatalkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum. Polda Jawa Barat juga diperintahkan untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan.

Kesaksian Palsu Dede Terbongkar

Saksi Dede akhirnya muncul ke publik dan mengaku memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dede menyatakan bahwa dia diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu dan meminta maaf atas tindakannya. Dede menyatakan bahwa sedari awal dia tidak tahu bahwa para terpidana berada di lokasi kejadian saat Vina dan Eki tewas. “Saya diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eki, namun saya tidak menerima bayaran apapun,” jelas Dede.

Respons Dedi Mulyadi Terhadap Somasi

Dedi Mulyadi, yang mendampingi Dede, merespons somasi yang dilayangkan oleh tim hukum Iptu Rudiana dengan meminta maaf jika ada ucapannya yang membuat keluarga Rudiana tidak nyaman. Namun, Dedi tidak bertanggung jawab atas pernyataan Dede. “Saya meminta maaf jika ada ucapan saya yang membuat tersinggung perasaan keluarga Rudiana,” ujar Dedi.

Permohonan Perlindungan LPSK

Dede bersama enam terpidana lainnya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan keterangan yang benar tanpa takut akan ancaman. “Supaya mereka dengan tenang bisa menyampaikan apa yang mereka ketahui secara benar,” kata Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana lainnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki masih menyimpan banyak misteri dan kejanggalan. Upaya untuk mengungkap kebenaran terus dilakukan oleh pihak berwenang dan para saksi yang terlibat. Dengan adanya pengakuan kesaksian palsu dan penyelidikan baru, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *