Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tantang Bukti Polda Jabar dan Tolak Rekonstruksi Pembunuhan

akurasi 2019
3 Min Read
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tantang Bukti Polda Jabar dan Tolak Rekonstruksi Pembunuhan. Foto: Youtube.

Cirebon, Akurasi.id – Pegi Setiawan terus menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Polda Jawa Barat. Pengembalian berkas ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bukti yang diajukan penyidik. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, menilai bahwa tindakan ini memperkuat argumen bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan kliennya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pengembalian Berkas oleh Kejati Jabar

Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan karena dianggap belum memenuhi unsur formil dan materil. “Kita sebagai tim kuasa hukum ya senang dengan dibalikinnya berkas Polda Jabar dengan alasan P18 berarti memang bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar lemah,” ujar Sugiyanti Iriani, Jumat (28/6/2024).

Pengembalian ini menunjukkan bahwa tim jaksa belum menemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap Pegi Setiawan. Hal ini memberikan harapan baru bagi keluarga dan tim kuasa hukum Pegi untuk terus berjuang demi kebebasannya.

Penolakan Rekonstruksi Kasus

Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan. “Rekonstruksi ini adalah bagian dari tahapan penyidikan, jadi kami harus mendampingi Pegi Setiawan dalam rekonstruksi ini. Kami menolak dilakukannya rekonstruksi karena Pegi Setiawan tidak tahu menahu dan tidak mungkin melakukan olah TKP atas apa yang dia tidak ketahui dan tidak pernah dia lakukan,” tegas Sugiyanti.

Penolakan ini didasarkan pada keyakinan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Tim kuasa hukum juga menilai bahwa rekonstruksi ini hanya akan memperumit situasi tanpa memberikan kejelasan lebih lanjut.

Sidang Praperadilan

Ibu kandung Pegi, Kartini, menyatakan akan hadir di sidang praperadilan Pegi Setiawan pada 1 Juli mendatang. Sidang praperadilan ini menjadi momen penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kartini berharap kehadirannya dapat memberikan dukungan moral bagi anaknya dalam menghadapi proses hukum yang penuh ketidakpastian ini.

Harapan Keluarga dan Kuasa Hukum

Keluarga dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap Polda Jawa Barat dapat segera membebaskan Pegi Setiawan mengingat bukti-bukti yang ada dianggap lemah. Mereka juga meminta agar proses hukum dijalankan dengan transparan dan adil, tanpa ada upaya pemaksaan dari pihak manapun.

Kasus Pegi Setiawan menjadi cerminan betapa pentingnya bukti yang kuat dalam setiap proses hukum. Tanpa bukti yang memadai, keadilan tidak dapat ditegakkan dengan benar. Masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini, berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *