
Akurasi.id, Bontang – Peristiwa tergulingnya kontainer pada tanjakan di badan Jalan Letjend S Parman, Bontang Barat, masih diusut kesatuan unit Laka Lantas Polres Bontang, Selasa (19/11/19). Akibatnya sopir truk kontainer terancam hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp 1 juta.
Diketahui Ishak (34) sopir truk pengangkut barang berat atau trailer 14 roda dari Samarinda ini mengalami kecelakaan saat menanjak di Jalan Letjen S Parman pada pukul 05.30 Wita. Ishak terpaksa membanting setir ke kiri karena khawatir truk yang dikemudikannya mundur dan menabrak angkot di belakangnya. Nahas, keputusannya tersebut justru membuat box kontainernya terguling dan menutup seluruh badan jalan dari arah RSUD Taman Husada Bontang. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Baca juga: Kontainer Terguling di Jalan Letjen S Parman Bontang
Pukul 14.00 Wita, box kontainer berhasil dievakuasi petugas menggunakan craine. Kasatlantas Polres Bontang AKP Imam Syafi’i mengatakan proses pengevakuasian berlangsung selama 1 jam saja. Dia mengungkapkan keterlambatan evakuasi box kontainer dikarenakan menunggu kedatangan mobil craine dari Samarinda selama 6 jam.
“Kami ada escavator tapi tidak bisa dipaksakan untuk mengangkat container. Takutnya nanti rusak karena kontainer lebih besar dan berat,” jelasnya saat dihubungi Akurasi.id.
Saat ini selama 1×24 jam pihaknya masih mengamankan sopir untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Truk kontainer milik PT Rizky Adi Karya Samarinda juga diamankan di Polres Bontang. Pihaknya juga memanggil pemilik truk dari Samarinda untuk dimintai keterangan.
“Sambil menggali keterangan lebih lanjut, nantinya akan diketahui apakah kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian pengemudi atau kerusakan mobil,” beber Imam.
Kerugian yang ditaksir akibat kecelakaan tersebut senilai Rp 3 juta. Kerugian itu hanya berupa kerusakan barang material saja. Imam menyatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak pertamanan untuk mengecek kerusakan taman jalan. Namun tidak ada kerusakan pada pohon maupun tanaman di sekitar lokasi kecelakaan.
“Begitu juga kondisi aspal tidak rusak,” ungkapnya.
Meski begitu, Imam menuturkan Ishak dapat terjerat hukum yang disebabkan kecelakaan lalu lintas ringan. Sesuai pasal 310 ayat 1 UU yang berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
” Kami masih proses laka lidik apakah karena membawa muatan lebih dari kapasitasnya, kelalaian sopir atau kerusakan mobil,” katanya lagi.
Dalam kejadian ini, Imam mengimbau kepada para pengemudi, khususnya sopir truk pengangkut barang berat agar mengecek kelayakan kendaraan sebelum berkendara. Terutama bila akan perjalanan jauh.
“Karena kecelakaan berawal dari kelalaian dan pelanggaran pengemudi,” pungkasnya. (*)
Editor : Suci Surya Dewi