
Bapenda undang KPP Pratama, sosialisasikan pajak untuk masyarakat Bontang. Terutama para pelaku usaha untuk ikut berperan dalam pembangunan di Kota Taman.
Akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang belum lama ini melaksanakan kegiatan sosialisasi pajak daerah, kegiatan tersebut berjalan selama dua hari, yaitu mulai hari Rabu-Kamis (18-19/11/2020) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, yang menjadi salah satu narasumber adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Hanis Purwanto. Hal ini adalah tujuan dari Bapenda agar masyarakat terutama pelaku usaha di Kota Taman -sebutan Bontang- mengetahui peran pajak daerah dan pajak pusat.
[irp]
Hanis Purwanto menjelaskan tugas dari KPP Pratama Bontang yakni mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun negara melalui sektor pajak. Karena peranan pajak sangat berpengaruh untuk pembangunan di Indonesia.
“Tugas kami di KPP Pratama itu sama persis dengan Bapenda, yaitu mengajak masyarakat terutama para wajib pajak untuk membangun negara ini. Cuma bedanya kami menangani pajak pusat sementara Bapenda menangani pajak daerah,” jelas Hanis saat memberikan materi di depan peserta sosialisasi.
Dia juga menjelaskan soal dua instansi yang menangani pajak. Karena, negara Indonesia banyak daerah didalamnya yang penghasilannya tidak sama. Ada yang rendah ada pula yang tinggi. Oleh karena itu tugas dari pajak pusat meratakan hasil dari semua daerah yang ada di Indonesia.
Ada beberapa jenis pajak yang dikelola pemerintah pusat. Antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea matrai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan)
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian menjelaskan bahwa tujuan utama Bapenda mengadakan kegiatan ini dan mengundang Kepala KPP Pratama Bontang agar masyarakat lebih paham tentang perbedaan antara pajak pusat dan daerah. Dan tentu untuk mengajak agar bersama membangun Indonesia dan khususnya Bontang dari sektor pajak.
“Bapenda dan para pengusaha itu adalah mitra, kita para wajib pajak dan aparat pajak itu juga mitra. Pengusaha taat pajak, kami sebagai petugas membantu agar pembayaran pajak itu pas, tidak kurang dan tidak lebih. Kemudian kami setorkan ke bank atau ke kantor pos,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi