
Catat!! Bontang Terapkan PPKM Mulai Hari Ini, Pengetatan Difokuskan di 6 Titik Ruas Jalan. Langkah itu terpaksa diambil, mengingat saat ini Bontang masuk dalam kategori level 4 untuk tingkat penyebaran wabah Covid-19.
Akurasi.id, Samarinda – Adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bontang, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Setidaknya ada 6 titik ruas jalan protokol yang akan dijaga ketat pada hari ini, Rabu (7/7/2021).
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Bontang Basri Rase, saat rapat evaluasi PPKM sekaligus menanggapi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021. “Instruksinya jelas, melihat kondisi Covid-19 di Kota Bontang saat ini masuk dalam kategori level 4. (Makanya, Bontang terapkan PPKM),” jelasnya.
Dalam aturan itu dijelaskan daerah level 4 adalah daerah yang kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk. Dari jumlah itu, lebih dari 30 kasus dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Basri menilai, langkah tegas perlu diambil pihaknya dalam menekan lonjakan penyebaran Covid-19. “Kami harus ambil langkah tegas. Yang pertama, kami lakukan penyekatan di ruas jalan pintu masuk dan jalan protokol,” ungkapnya.
Enak titik telah ditentukan, diantaranya Jalan S Parman (Pos I Tugu Selamat Datang), Jalan Bhayangkara (Pos II Simpang 3 menuju Loktuan), Jalan Letjen Suprapto (Posko III Simpang 4 Bontang Baru), serta Jalan Ahmad Yani (Posko IV Simpang 3 Gunung Sari), dan Jalan Arif Rahman Hakim (Posko V Bukit kusnodo).
Dikesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Bontang, Ibnu Gunawan mengatakan, untuk 2 titik pintu masuk, akan diberlakukan penjagaan 2×12 jam. Yakni Tugu Selamat Datang atau Jalan S Parman dan Jalan Soekarno-Hatta depan Polsek Bontang Barat (arah Bontang Lestari yang menghubungkan daerah penyanggah kota yaitu Santan).
Keduanya mendapat perhatian khusus sebab ini merupakan gerbang masuk dan keluar utama Kota Bontang. “Untuk 4 titik lain, ruas jalan dijaga mulai pukul 17.00 hingga pukul 00.00 Wita,” kata Ibnu saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).
[irp]
Ibnu menyebut aturan ini akan diterapkan setelah otoritas sepakat, mereka yang bukan warga Bontang, dan hendak masuk ke kota ini wajib menyertakan surat keterangan swab antigen negatif Covid-19.
Tanpa itu mereka dilarang melintasi pos penyekatan. Aturan ini bukan saja berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar Kalimantan, tapi daerah lain sekitar Kaltim. Seperti Balikpapan, Kutim, Kubar, dan Samarinda. Sementara untuk warga Bontang dari luar daerah, mesti isolasi mandiri ketika tiba di rumah. “Masuk Bontang wajib (sertakan) antigen,” tegasnya.
[irp]
Meskipun demikian, dalam aturan itu, terdapat pengecualian, diantaranya bagi mereka yang bermukim di sekitar wilayah Bontang seperti Teluk Pandan, Kutim. Dan kewajiban ini tak berlaku untuk mereka yang melakukan distribusi kebutuhan pangan di Bontang.
“Ya karena kita ini bergantung pada bahan pangan dari luar, jadi bagi mereka yang datang untuk mengirim barang ke Bontang terdapat pengecualian,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin