
Akurasi.id, Sangatta – Gegap gempita perayaan hari ulang tahun ke-74 Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus selalu memiliki arti dan cerita masing-masing bagi masyarakat. Tidak terkecuali bagi warga rukun tentangga (RT) 35, Jalan Dayung, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim).
Jika kebanyakan warga merayakan dirgahayu dengan mengadakan berbagai lomba dan kegiatan. Mulai lomba makan kerupuk, panjat pinang, balap karung, dan lomba lainnya. Namun ada hal yang berbeda yang diterapkan warga RT 35 pada dies natalis Republik Indonesia.
Demi menumbuhkan jiwa cinta Tanah Air dan semangat patriotisme, warga RT 35 sepakat memberlakukan denda kepada pemukim yang tidak ikut pada pelaksanaan upacara hari kemerdekaan. Mereka yang tidak ikut apel wajib membayar denda sebesar Rp 10 ribu.
Alhasil, hampir semua warga RT 35 hadir pada imtihan tersebut. Baik para orang tua, remaja, dan anak-anak hadir memeriahkan jalannya perayaan hari jadi Republik Indonesia tersebut. Uniknya, hampir semua warga memakai baju adat daerah mereka. Sebagian ada yang menggunakan batik.
Ketua RT 35 Sarjono berujar, tujuan dari upacara bendera di tingkat RT tersebut, selain memupuk jiwa patriotisme. Upacara tersebut juga sebagai media silaturahmi warga dalam rangka mengisi hari kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami menginginkan perayaan hari kemerdekaan bukan hanya dirasakan oleh anak-anak saja melalui kegiatan lomba-lomba, tetapi juga dapat dirasakan dan dilaksanakan para orang dewasa,” ujar Sarjono usai memimpin upacara hari kemerdekaan.
Untuk mengumpulkan warga, Sarjono bisa dibilang tidak begitu mengalami kesulitan. Warga dengan sukarela mengikuti intruksi melaksanakan kegiatan upacara pengibaran bendera merah putih tersebut. Namun bagi mereka yang tidak hadir, Sarjono dan warga setempat memberlakukan denda.
“Semua warga RT 35 berjumlah 122 KK (kepala keluarga). Saya sampaikan, minimal harus ada perwakilannya. Alhamdullilah semua hadir dan sama-sama melaksanakan upacara bendera. Petugasnya dari warga. Kami sepakat memberi denda Rp 10.000 bagi warga yang tidak hadir. Tetapi itu tidak kami paksakan,” tandasnya.
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Yusuf Arafah