
DPRD bersama Disnaker bahas UU Cipta Kerja Omnibus Law dan Raperda Sistem Pengupahan.
Akurasi.id, Bontang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang mengadakan rapat terkait tindak lanjut Undang-undang Cipta Kerja dalam rangka pembahasan Raperda tentang sistem pengupahan. Selasa (13/4/2021).
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendy menjelaskan poin utama dalam rapat tersebut yakni membahas peraturan daerah tentang ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law.
“Perda ini pernah dibahas di 2020 lalu, Cuma sempat kami tunda dulu sembari menunggu Undang-undang Omnibus Law dan turunannya. Supaya pengerjaannya lebih efektif dan tidak dikerjakan dua kali. Karena sudah turun nih, jadi kita mulai bahas lagi. Itu poin utamanya,” beber Ma’ruf Effendy.
Untuk target pembahasan lanjut dia, pihaknya akan mengusahakan pada satu atau dua bulan ke depan. Agar tindak lanjut UU tentang cipta kerja dalam rangka pembahasan Raperda tentang sistem pengupahan ini segera terselesaikan.
“Kalau bisa dalam satu atau dua bulan ini sudah bisa di selesaikan,” kata dia.
Untuk jadwal pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan Bontang, pihaknya yang akan membuat jadwal lanjutan. Harapannya pembahasan ini segera terselesaikan.
[irp]
“Ke depan kami akan menjabarkan, kami akan menjadwalkan pembahasan perda tersebut, cuma nanti pada saat membahas, kami mengacu pada peraturan terbaru. Jadi nanti pemerintah terkait akan mengikuti jadwal yang Komisi I buat,” tutupnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid