
DPRD Bontang Minta Insentif Guru Swasta Segera Dicairkan, Basri Rase: Sudah Saya Minta ke Disdikbud. Menurut Raking, apa yang jadi hak para guru itu bisa segera ditunaikan. Menjawab itu, Basri menyampaikan, kendala lainnya karena laporan dari sekolah yang belum sepenuhnya diserahkan.
Akurasi.id, Bontang – Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking meminta pemerintah segera membayarkan insentif guru swasta yang masih belum dibayarkan. Pasalnya, sudah sekitar 6 bulan lamanya Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang belum membayar insentif guru swasta.
Lewat Rapat Paripurna DPRD Bontang beberapa hari lalu, Raking menyampaikan, agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang tidak pasif dengan persoalan itu. Menurutnya, apa yang menjadi hak dari para guru itu semestinya bisa dibayarkan segera.
“Sekitar 1 pekan yang lalu, kami di Komisi 1 mengadakan RDP dengan guru-guru swasta. Yang kami sedihkan, insentif mereka belum dibayarkan. Kami minta Disdikbud, tolong segera ditindaklanjuti terkait insentif guru yang seharusnya sudah cair dari 6 bulan lalu. Sementara yang baru dibayarkan 3 bulan. Mereka guru-guru swasta sangat terdampak Covid-19,” paparnya.
Masih dalam kesempatan itu, Raking menyatakan, ada beberapa yayasan di Kota Taman yang guru swasta digaji dari yayasan hanya kisaran Rp50 hingga Rp100 ribu per bulan. Sehingga dengan dibayarkannya insentif tersebut akan sangat membantu mereka melewati masa-masa sulit pandemi saat ini.
“Ini tolong Pak Wali Kota, kita pikirkan bersama dan jangan biarkan para pendidik kita dibuat untuk demo baru dicairkan insentifnya. Secepat mungkin tolong segera ditangani, Disdikbud Bontang segera berkoordinasi dengan para guru swasta,” serunya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan sudah menyampaikan kepada Disdikbud Bontang agar segera mencairkan insentif guru swasta. Tetapi yang menjadi kendala saat ini, masih banyak guru-guru yang belum menyetorkan laporannya.
[irp]
“Sudah berkali-kali saya samapaikan ke Disdikbud agar segera mencairkan insentif itu. Namun kendalanya ada beberapa guru belum melakukan pelaporan. Itu juga yang menjadi faktor terkendalanya pencairan,” beber Basri.
Sehingga hal itulah yang menghambat pencairan insentif guru swasta. Kemudian, apabila sekolah telah menyampaikan laporannya dengan baik dan benar, maka pencairan bisa diproses begitu pun sebaliknya.
“Jika sekolah menyampaikan laporannya dengan baik, maka sudah dibayarkan. Tetapi jika ada sekolah yang tidak memberikan laporannya ke dinas terkait, maka itu berdampak pada sekolah lain. Jadi bukan semata pemerintah yang lambat, tetapi sekolah yang lambat merespons arahan Disdikbud,” ungkap Basri. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Redaksi Akurasi.id