Nursalam Sebut Pemkot Lalai dan Ingkar dalam Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Bontang

Devi Nila Sari
3 Min Read
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
Nursalam Sebut Pemkot Lalai dan Ingkar dalam Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Bontang
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Nursalam sebut Pemkot lalai dan ingkar dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan Bontang. Salam khawatir akan berimbas pada evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang.

Akurasi.id, Bontang – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Nursalam menilai Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Kesehatan (Diskes) lalai dan ingkar dalam membayar insentif tenaga kesehatan dalam menangani Covid-19 di Kota Taman.

“Untuk insentif tenaga kesehatan yang 2020 memang sudah dibayar, tetapi untuk 2021 hingga saat ini belum dibayar dengan alasan belum dianggarkan,” ucap Nursalam, Selasa (15/6/2021).

Dia pun menjelaskan, Februari 2021 lalu, Komisi II sempat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Diskes Bontang. Dalam pertemuan tersebut, Diskes mengatakan akan memasukkan anggaran saat melakukan refocusing.

“Sementara saya lihat tidak ada anggaran untuk membayar para tenaga kesehatan di tahun 2021 ini. Sementara persoalannya Covid-19 hingga saat ini belum selesai di Kota Bontang, sehingga kewajiban menurut pemerintah pusat dikembalikan kepada daerah, maka itu harus dibayar,” tegasnya.

Lanjut Nursalam, insentif harus dianggarkan di daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan hasil refocusing sedemikian besar untuk kegiatan pelayanan Covid-19, namun tidak dimasukkan pembayaran tenaga kesehatan.

“Maka pemerintah kota saat ini lalai dan ingkar. Kecuali ada regulasi baru yang mengatur bahwa pemerintah itu tidak membayarkan itu, tetapi itu sifatnya lebih ke arah yang akan datang, ketika sudah berlalu tetap harus dibayar insentif itu. Tidak boleh beralasan. Padahal kita ketahui bersama mereka hingga saat ini masih berjuang dan bekerja untuk permasalahan Covid-19 di Bontang,” bebernya.

[irp]

Dia pun menjelaskan hal tersebut jelas tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 di pasal 9 dan 10 yang tertulis pemerintah daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lainnya.

“Di situ juga tertulis pemerintah daerah menganggarkan kembali pada periode tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah kemarin karena tidak dianggarkan maka diadakan refocusing, ternyata di situ juga tidak jelas di kemanakan dananya,” ungkap Nursalam.

Dia khawatir jika insentif tenaga kesehatan tidak dibayarkan akan berimbas pada evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang.

“Karena kenapa tidak dibayarkan, 2022 khawatirnya akan di-stop dana yang terkait dengan pembangunan di Bontang karena tidak melaksanakan PMK nomor 17 tahun 2021 itu,” tutupnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *