JAKARTA, Akurasi.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pernah menggunakan fasilitas jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan langsung oleh Mahfud melalui akun media sosial pribadinya, yang kemudian menuai perhatian publik.
Menanggapi hal ini, Agus Widjajanto, praktisi hukum sekaligus pemerhati politik sosial budaya, menyatakan bahwa penggunaan fasilitas jet pribadi yang diterima Mahfud MD dari Jusuf Kalla saat menjabat sebagai Ketua MK tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam keterangannya, Jumat (13/9), Agus menyoroti bahwa fasilitas tersebut dapat masuk kategori gratifikasi yang dilarang untuk pejabat negara.
Agus juga mengkritik sikap Mahfud yang dianggap tidak adil dalam merespons kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Menurut Agus, Kaesang yang bukan merupakan pejabat negara tidak bisa dikenakan ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal ini berbeda dengan Mahfud, yang saat itu menjabat sebagai penyelenggara negara, sehingga dilarang menerima fasilitas dalam bentuk apa pun.
“Apakah Kaesang Pangarep seorang pegawai negeri atau pejabat negara? Karena Kaesang bukan pejabat negara, maka sesuai undang-undang, gratifikasi tidak bisa diterapkan kepadanya,” ujar Agus.
Gratifikasi dan Jabatan Negara
Agus menjelaskan bahwa Pasal 12B UU Tipikor mendefinisikan gratifikasi secara luas, termasuk penerimaan tiket pesawat dan fasilitas transportasi lainnya. Meskipun Mahfud MD mengklaim bahwa fasilitas jet pribadi tersebut tidak memengaruhi jabatannya, Agus menekankan bahwa identitas pribadi dan jabatan Mahfud tidak dapat dipisahkan saat menjabat sebagai Ketua MK.
“Gratifikasi bisa berupa uang, barang, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan sebagainya. Jadi, sebagai penyelenggara negara, seharusnya Mahfud melaporkan fasilitas tersebut saat menjabat,” jelas Agus.
Kritik Atas Sikap Mahfud
Agus menilai sikap Mahfud yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep sebagai tindakan yang tidak adil dan kurang etis. Menurutnya, Mahfud sendiri pernah menerima fasilitas jet pribadi, yang seharusnya dilaporkan sebagai gratifikasi sesuai aturan yang berlaku bagi pejabat negara.
“Kalau ingin bersikap adil, Mahfud MD seharusnya melaporkan gratifikasi tersebut saat ia masih menjabat sebagai Ketua MK, karena sesuai asas legalitas, seseorang tidak bisa dipidana kecuali atas adanya aturan hukum yang sudah ada terlebih dahulu,” tambahnya.
Agus juga menekankan pentingnya revisi UU Tipikor jika Indonesia ingin memperluas definisi gratifikasi yang mencakup ketua partai politik atau masyarakat sipil yang bukan pejabat negara.
“Jika ingin menambah frasa dan memasukkan ketua partai serta masyarakat non-pejabat negara agar dikenakan aturan gratifikasi, maka harus ada revisi undang-undang terlebih dahulu karena Indonesia menganut sistem hukum positivisme,” tutup Agus.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy