
Pengesahan Raperda KIO Maloy ditolak, DPRD Kaltim minta Pemprov masukan di draft revisi RTRW. Pembenahan Revisi RTRW itu dibutuhkan secepatnya.
Akurasi.id, Samarinda – Pembahasan Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy dipastikan akan termaktub dalam rancangan perubahan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim).
Kendati sebelumnya telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kaltim mengenai KIO Maloy, namun nyatanya Rancangan Perda tersebut ditolak pengesahannya.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin pun menyampaikan seluruh hasil pembahasan dari Pansus KIO Maloy lalu, yang nantinya akan dimasukkan dalam draft revisi RTRW. Karena Jahidin menilai KIO Maloy merupakan bagian dari yang tidak terpisahkan dari tubuh RTRW.
“Makanya tidak dibentuk Perda Maloy secara tersendiri, tapi termuat dalam RTRW nanti,” kata Jahidin yang sebelumnya menjadi Ketua Pansus Raperda KIO Maloy DPRD Kaltim, Selasa (13/4/2021).
Jahidin berkata seusai dari tidak disahkannya Raperda Maloy, maka seluruh hasil pembahasan dikembalikan ke pihak pemerintah. Karenanya, DPRD Kaltim merekomendasikan untuk dapat dibahas secepatnya mengenai rencana terbaru itu.
Menurutnya, sebab pembenahan Revisi RTRW itu dibutuhkan secepatnya. Karena pelabuhan di Maloy sudah ada, dan akan beroperasi namun tinggal menunggu aturannya saja.
[irp]
“Kita rekomendasikan untuk diprioritaskan, karena ini kebutuhan yang mendesak. Kaitannya ada beberapa hal, tapi lebih khusus soal Maloy,” tuturnya.
Jahidin memperkirakan draft dari Pansus lalu hampir secara keseluruhan akan dimasukkan dalam revisi RTRW nantinya.
“Jadi itu memang lampiran yang tidak terpisahkan,” tandasnya. (*)
Penulis : Zulkifli.
Editor: Rachman Wahid