
Sewa Pergudangan Samarinda Bermasalah, DPRD Minta Pemprov Kaltim Ajukan Perda Retribusi HGB. Hasil pemeriksaan aset oleh BPK RI atas pergudangan HPL 04 dan memberikan rekomendasi, agar lahan tersebut mempunyai asas pemanfaatan agar ada kontribusi ke pemerintah daerah.
Akurasi.id, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP) di Gedung E, DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Selasa (6/7/2021). Agenda tersebut dilaksanakan membahas pengelolaan lahan pergudangan di Jalan IR SutamI Samarinda.
Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang menjelaskan, pemprov melayangkan surat instruksi pada pihak PUP untuk mengirimkan data terkait pengelolaan lahan pergudangan Samarinda bermasalah, dalam hal ini terkait Hak Pengelolaan (HPL) 04 dan masalah perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Dari pemprov menyatakan, apabila tidak memenuhi data, meminta pengusaha untuk mengosongkan pergudangan di HPL 04. Mereka merasa keberatan,” terang Veridiana kepada awak media saat dijumpai usai rapat.
Pada awalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa aset pergudangan HPL 04 dan memberikan rekomendasi, agar lahan tersebut harus mempunyai asas pemanfaatan agar ada kontribusi ke pemerintah daerah. Kemudian HPL 04 dipinjamkan kepada 42 pengusaha dengan sistim HGB.
Namun, HGB pergudangan HPL 04 telah selesai masa berlakunya, sehingga pihak PUP tidak bisa membayar kontribusi dengan HGB. Sebanyak 42 penyewa tersebut seharusnya membayar biaya sewa senilai 3,33 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahun selama sewa berjalan. Apabila dinominalkan, berkisar kurang lebih Rp800 juta per tahun. PUP tidak mampu membayar sewa diduga karena kesulitan finansial.
Di sisi lain, lanjut dia, Pemprov Kaltim belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Jasa Usaha Penarikan Retribusi Pemanfaatan HGB. Dengan tidak adanya perda tersebut dan masa HGB usai, solusi yang ditawarkan pada tahun 2016 ialah menyewakan pergudangan tersebut sesuai regulasi Pemendagri nomor 11 tahun 2016.
“Dari 42 pengusaha tersebut, ternyata hanya 2 saja yang setor ke pemprov. Padahal mereka sudah tinggal selama 5 tahun tapi belum bayar sewa. Mereka menuntut tetap menggunakan HGB. Karena dengan HGB, mereka bisa meminjam ke bank,” ucapnya.
[irp]
Sehingga, Komisi II meminta pemprov untuk segera menyelesaikan proses pembenahan dengan melakukan pendataan ulang. Selain itu, juga meminta Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk segera melakukan penambahan Perda tentang Jasa Usaha agar melindungi retribusi menggunakan HGB. “Mereka meminta data itu, ialah upaya jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan ini,” tukasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin