
Akurasi.id, Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim terus melakukan berbagai upaya pembenahan terhadap pengawasan atas izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Antara lain dengan meminta setiap perusahaan pemegang IUP segera melakukan registrasi Elektronik Penerimaan Negera Bukan Pajak (E-PNBP).
Dari sekian perusahaan pemegang IUP yang tercatat di Dinas ESDM Kaltim, diketahui masih terdapat sebanyak 119 perusahaan yang belum melakukan registrasi E-PNPB hingga dengan Oktober 2019. Sebagai wujud pengawasan, penyampaian informasi, dan transparansi, Dinas ESDM Kaltim secara khusus mengumumkan nama-nama perusahaan pemegang IUP yang belum melakukan registrasi tersebut.
Aturan yang menjadi rujukan Dinas ESDM Kaltim untuk meminta pemegang IUP melakukan registrasi E-PNBP yakni, Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2018 tentang PNBP dan Kepmen nomor: 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Minerba dan Batu Bara.
Berikut nama perusahaan pemegang IUP di Kaltim yang hingga Oktober 2019 belum melakukan registrasi E-PNBP :
Seluruh nama perusahaan pemegang IUP yang belum melakukan registrasi E-PNBP di Kaltim itu berdasarkan data dari Direktorat Penerimaan Minerba dan Batubara, Kementerian ESDM RI. Kepada pemegang IUP yang tercantum di atas diminta segera mendaftar untuk pelatihan aplikasi E-PNBP di Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Pendaftaran dapat melalui email: Sekretaris@esdm.kaltimprov.go.id dan produksi007@gmail.com. (*)
Editor: Dirhanuddin