Tak Bisa Masuk Singapura, Ustaz Abdul Somad Mengaku Dideportasi

akurasi 2019
3 Min Read
Tampilan laman instagram Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mengaku dideportasi dari Singapura, Senin (16/5) lalu. (Suara.com)

Melalui laman akun instagram, Ustaz Abdul Somad mengaku dideportasi dari Singapura. Ustaz Abdul Somad mengaku dideportasi dari singapura karena tak bisa masuk ke negara tetangga tersebut.

Akurasi.id, JakartaUstaz Abdul Somad (UAS) mengaku terdeportasi dari Singapura. Hal itu Ia sampaikan melalui akun instagram resminya, Senin (16/5) lalu.

Dalam unggahannya, UAS juga mengunggah foto dan video saat berada dalam ruangan sebelum deportasi.

“UAS di ruang 1×2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum deportasi dari Singapore,” tulis UAS dalam unggahannya.

Pendakwah kondang itu belum mengungkap penyebab pasti dirinya terdeportasi. Ia mengaku akan menjelaskannya pada hari ini, Selasa (17/5).

“Berita lengkapnya saksikan esok wawancara UAS, Selasa 17 Mei 2022, hanya di channel: hai guys official,” tulis UAS.

Dalam foto unggahannya, UAS terlihat mengenakan masker dan topi. Ia berada dalam sebuah ruangan bercat putih dan terdapat besi di atasnya.

Sementara itu Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kabar deportasi UAS.

“Terkait kabar penahanan dan deportasi UAS oleh Imigrasi Singapura mohon sabar, sedang koordinasi dan penelusuran dengan Humas Imigrasi,” kata Erif.

[irp]

Dubes RI: UAS Bukan Terdeportasi dari Singapura, Tapi Ditolak Masuk

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, menjelaskan soal klaim Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mengaku dideportasi imigrasi Singapura.

Dalam penjelasannya, pihak imigrasi Singapura bukan mendeportasi UAS, melainkan menolak kedatangan penceramah tersebut di negaranya.

“Saya sudah minta penjelasan dari ICA [Otoritas Imigrasi dan pemeriksaan Singapura]. Menurut mereka, ICA memang menetapkan not to land [tak boleh mendarat atau masuk] kepada UAS karena tidak memenuhi kriteria untuk eligible (memenuhi syarat) berkunjung ke Singapura,” ungkap Suryopratomo kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (17/5).

Namun, ia mengatakan ICA enggan menjelaskan, lebih detail kriteria yang mereka tetapkan. Imigrasi Singapura juga tak bersedia memberi keterangan perihal UAS masuk daftar hitam negara itu atau tidak.

“Untuk lebih jelas lebih baik hubungi Kedubes Singapura di Jakarta karena kewenangan itu sepenuhnya ada di Pemerintah Singapura,” kata Suryopratomo.

Not to Land atau dilarang mendarat umum dilakukan Imigrasi setiap negara terhadap warga asing yang tidak dikehendaki kedatangannya. Nota penetapan itu artinya warga asing yang bersangkutan ditolak masuk ke suatu negara. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *