Cegah Corona, Masjid di Lingkungan Badak LNG Ditutup, Yaumil: Silahkan Salat di Rumah

akurasi 2019
3 Min Read
Masjid Al Kautsar, salah satu dari 4 masjid di lingkungan Badak LNG yang akan menghentikan sementara waktu salat berjemaah di masjid. (istimewa)
masjid di lingkungan badak lng
Masjid Al Kautsar, salah satu dari 4 masjid di lingkungan Badak LNG yang akan menghentikan sementara waktu salat berjemaah di masjid. (istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Yayasan Umat Islam (Yaumil) Badak LNG mengeluarkan sikap tegas terkait pencegahan virus corona yang saat ini tengah mewabah di Indonesia. Sikap tegas tersebut dinyatakan dalam surat edaran bernomor 031/YAUMIL/III/BTG-2020 kepada seluruh masjid di lingkungan Badak LNG untuk melakukan penghentian sementara salat berjemaah.

baca juga: Cegah Wabah Corona Meluas, Polisi Putuskan Menutup Semua THM di Kutim

Hal ini dibenarkan Koordinator Harian Yaumil Badak LNG, Muhammad Yunus. Dikatakannya, bahwa isi surat edaran itu benar adanya. Namun sayangnya surat edaran aslinya belum terkirim ke masing-masing masjid. Namun bentuk softcopy-nya sudah tersebar kemana-mana.

“Isi surat edaran itu benar tapi surat aslinya masih ada di saya belum dikirim. Gak tahu kok sudah tersebar. Padahal masih ada yang mau direvisi,” ujarnya.

Di dalam surat tersebut disebutkan permintaan kepada seluruh jemaah masjid di lingkungan Badak LNG, yaitu Masjid Darussalam, Masjid Al Kautsar, Masjid Al Falah, dan Masjid Al Furqon untuk dapat melaksanakan salat 5 waktu berjemaah di rumah masing-masing bersama keluarga. Terhitung mulai salat subuh pada hari Selasa (24/3/20).

Permintaan itu merujuk pada surat keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 13 A tahun 2020 perihal perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Dalam upaya mengantisipasi persebaran virus corona yang akhir-akhir ini semakin meluas, dan untuk menjalankan program mitigasi persebaran Covid-19 di lingkungan Badak LNG.

“Masjid di lingkungan Badak LNG tetap mengumandangkan azan sebagai penanda masuknya waktu salat,” imbuhnya.

Yunus menambahkan lagi, surat itu masih akan direvisi. Dengan menambahkan rujukan lain selain dari surat keputusan BNPB, yaitu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada Senin (16/3/20) lalu terkait penyelenggaraan ibadah saat pandemi virus corona atau Covid-19. Terdapat 9 poin yang ditekankan di dalam fatwa tersebut.

“Kami juga akan menambahkan peniadaan salat Jumat. Diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing,” bebernya.

Ketua Takmir Masjid Darussalam, Suroyo juga membenarkan adanya surat edaran tersebut. Walaupun dirinya belum menerima surat edaran asli namun sudah menerima softcopy dari edaran itu.

 

masjid di lingkungan badak lng
Softcopy surat edaran dari Yaumil Badak LNG yang sudah tersebar. (istimewa)

“Saya malah dapat infonya dari anak saya,” katanya saat dihubungi redaksi Akurasi.id melalui sambungan telepon.

Ia memastikan bakal mengikuti perintah dari Yaumil Badak LNG. Menutup masjid dan meniadakan salat berjemaah. “Kalau masih ada jemaah yang nekad datang dan salat berjemaah, itu di luar tanggung jawab takmir,” tegas Suroyo. (*)

Penulis: Yusva Alam
Editor: Dirhanuddin



Share This Article