Sikapi Fasilitas Hotel Bagi Pejabat yang Isoman, Pemprov Kaltim Tegaskan Tak Ada yang Demikian

Redaksi Akurasi.id
3 Min Read
Sekdaprov Kaltim M Sa’bani memastikan bahwa kebijakan hotel bagi pejabat yang isoman seperti di pemerintah pusat tidak berlaku di Kaltim. (Dok Humas Pemprov Kaltim)
Sikapi Fasilitas Hotel Bagi Pejabat yang Isoman, Pemprov Kaltim Tegaskan Tak Ada yang Demikian
Sekdaprov Kaltim M Sa’bani memastikan bahwa kebijakan hotel bagi pejabat yang isoman seperti di pemerintah pusat tidak berlaku di Kaltim. (Dok Humas Pemprov Kaltim)

Sikapi Fasilitas Hotel Bagi Pejabat yang Isoman, Pemprov Kaltim Tegaskan Tak Ada yang Demikian. Menurut Sekdaprov Kaltim M Sa’bani, kebijakan fasilitas hotel bagi pejabat Isoman seperti yang dilakukan pusat, tidak melulu harus dijalankan di daerah.

Akurasi.id, Samarinda – Kabar mengenai penyediaan fasilitas hotel bagi anggota DPR RI yang tengah menjalani isolasi mandiri (Isoman) mendapat berbagai tanggapan negatif dari publik. Kebijakan ini menjadi kritik lanjutan dari permintaan “nyeleneh” yang dilayangkan wakil rakyat di Gedung Senayan sebelumnya.

Seperti diketahui, salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PAN pernah meminta agar disediakan rumah sakit khusus pejabat. Lantaran terpukul menerima kabar rekan sejawat meninggal di depan Inap Gawat Darurat (IGD), namun tak sempat menerima perawatan dikarenakan antrean rumah sakit penuh.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020, disebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, atau wisma kementerian/lembaga, maka dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan ketersediaan dana.

Atas dasar itulah, aturan fasilitas isolasi mandiri di hotel bagi anggota DPR tersebut tertuang dalam surat nomor SJ/09596/Setjen DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar tertanggal 26 Juli 2021.

Menyikapi hal ini, Sekdaprov Kaltim M Sa’bani memastikan, pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim tidak akan menerima fasilitas serupa. Pada dasarnya kebijakan yang diambil pusat memang berbeda dengan pemerintah daerah. “Pejabat pemprov Isoman di rumah masing-masing. DPR RI berbeda dengan daerah,” kata dia saat dihubungi media ini, pada Kamis (29/7/2021).

Menurutnya, kata isolasi mandiri (Isoman) yang merupakan istilah bagi pasien Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan yang menjalani isolasi, memang harus dilakukan secara mandiri. Bahkan, rencana atau pembicaraan sedemikian rupa dipastikan tidak pernah terjadi di lingkungan pemprov. “Tidak ada. Kalau namanya isolasi mandiri ya di rumah,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid menilai, ini bukan lagi masalah etis atau tidak etis lantaran tergantung dari sudut pandang masing-masing orang. Anggota DPR sama juga memiliki hak selama masih memungkinkan anggaran yang tersedia atau tidak.

[irp]

“Pandemi ini membuat semua orang menjadi korban, baik langsung maupun tidak langsung. Semua pejabat diminta ikut merasakan yang dirasakan rakyat,” kata dia.

Ia mengibaratkan perihal ini seperti penumpang di pesawat. Anggota DPRD itu bukan seperti petunjuk keselamatan di pesawat, yang wajib menolong dirinya sendiri baru orang lain. “Kalau anggota, menolong orang lain dulu. Kalau menolong diri sendiri dulu, bisa jadi berita,” ujarnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *