Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Namun Tidak Ditahan

akurasi 2019
3 Min Read
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Keduanya tidak ditahan polisi. (Tempo.co.id)

Polisi mengeluarkan penetapan status tersangka kepada Haris Azhar dan Fatia. Namun begitu, Polisi tidak menahan Haris Ashar dan Fatia.

Akurasi.id, Jakarta – Polisi menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan status tersangka itu konfirmasi langsung oleh aktivis HAM tersebut pada Jumat (18/3) malam.

Haris Azhar mengatakan menerima Surat Penyidikan pukul 20.00 WIB. Namun, Haris Azhar dan Fatia polisi tidak menahan.

“Iya benar,” kata Haris saat CNNIndonesia.com menghubungi, Jumat (18/3).

Hingga Jumat (18/3) malam, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka tersebut.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan belum dapat mengonfirmasi hal tersebut.

“Nanti melalui Kabid Humas ya,” kata Auliansyah saat konfirmasi.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan belum merespons pesan singkat ataupun panggilan telepon yang CNNIndonesia.com layangkan pada Jumat (18/3) malam.

Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus itu beberapa waktu lalu. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube beberapa waktu lalu.

Video bertajuk “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” berisikan perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.

Hal itu kemudian Luhut laporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

[irp]

Polisi Pernah Jemput Paksa Pertengahan Januari 2022

Sebelumnya, Polisi pernah menjemput paksa Haris Azhar  pada pertengahan Januari 2022. Kala itu, ia mengatakan pemeriksaan terbilang mendadak.

Haris mengatakan petugas polisi mendatangi kantornya sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas menunjukkan surat perintah untuk membawa dirinya guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang  Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan laporkan.

Kepada anggota polisi itu, Haris mengaku sempat bertanya soal jadwal pemeriksaan. Sebab, setahu dirinya pemeriksaan agendakan pada 7 Februari mendatang.

“Tapi penyidik-penyidik yang dateng tadi pagi tidak menjelaskan,” kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1).

Dalam pemeriksaan saat itu, polisi mencecar Haris 17 pertanyaan, sedangkan Fatia dapat 20 pertanyaan. Pertanyaan dalam pemeriksaan berkaitan dengan riset soal keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *