Cegah Penyebaran Covid, 4122 Orang dengan Gangguan Jiwa Bakal Divaksin

Devi Nila Sari
3 Min Read
Saat salah satu ODGJ di RSJD Atma Husada melakukan suntikan vaksinasi (foto/Devi Nila Sari)
Cegah Penyebaran Covid, 4122 Orang dengan Gangguan Jiwa Bakal Divaksin
Saat salah satu ODGJ di RSJD Atma Husada melakukan suntikan vaksinasi (foto/Devi Nila Sari)

Cegah penyebaran Covid, 4122 orang dengan gangguan jiwa bakal divaksin. Program ini pun nantinya akan diteruskan ke kabupaten dan kota lainnya.

Akurasi.id, Samarinda – Sebanyak 45 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas mengikuti kegiatan vaksinasi di RSJD Rumah Sakit Atma Husada Mahakam, pada Rabu (16/6/2021). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 khususnya di Kaltim.

Staff Ahli Pemerintah Provinsi (Pemprov) bidang SDA Noor Albarakati mengatakan, melakukan vaksinasi bagi ODGJ dan penyandang disabilitas untuk pertama kalinya di Samarinda. Program ini pun nantinya akan diteruskan ke kabupaten dan kota lainnya.

“Targetnya 4122 ODGJ dan penyandang disabilitas. Sekarang baru 40-an orang yang divaksin,” ungkap dia kepada awak media.

Dia mengungkapkan, proses vaksinasi ini tidak bisa dikatakan mudah. Karena ada standar operasional dan prosedur yang harus diikuti mengenai batasan umur, tekanan darah dan sebagainya.

“Maka dari itu penting program ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, karena pada dasarnya pemprov hanya memfasilitasi,” kata dia.

Di saat bersamaan, Direktur Utama RSJD Atma Husada Mahakam Jaya Mulaimin mengatakan, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan bertahap sesuai dengan target dari kementerian kesehatan yang mengutamakan lansia dan pra lansia. Selain itu, tiap pasien ODGJ dan Penyandang disabilitas yang akan melaksanakan vaksinasi wajib didampingi oleh petugas rumah sakit.

[irp]

“Syarat umumnya ODGJ harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian, harus berusia di atas 18 tahun. Sekarang Lansia juga diperbolehkan karena memang vaksin ini aman. Kita akan cek apakah ada penyakit bawaan. Kalau penyakit terkait kejiwaannya tidak termasuk nomorbilitas jadi bukan pengecualian. Karena tidak berhubungan dengan ketentuan syarat untuk di vaksin,” jelas Jaya.

Dalam pelaksanaannya, Jaya mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi pihaknya yakni karena dibutuhkan NIK di mana tak semua ODGJ memiliki NIK tersebut.

“Nah, untuk persoalan NIK ini kami baru memulai koordinasi dengan Disdukcapil. Karena salah satu syaratnya harus punya kartu identitas. jadi untuk satu minggu ke depan akan dilakukan vaksin bagi yang memiliki NIK dulu,” bebernya.

Untuk kegiatan ini, akan disediakan sebanyak 130 dosis tiap harinya untuk ODGJ dan Penyandang disabilitas, dari total keseluruhan 988 pasien. (*)

Penulis: Devi Nila Sari

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *