
Anggap penanganan Covid-19 di Samarinda kacau, LBH dirikan posko pengaduan. Ketika posko ini berdiri, masyarakat yang menjadi korban dari kebijakan pemerintah dapat menyampaikan keluhannya.
Akurasi.id, Samarinda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melihat segala kekacauan dalam penanganan Covid-19, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Khusus di Kalimantan Timur, LBH merasa pemerintah tidak berpihak serta abai terhadap hak-hak warga negara.
Sehingga pelaksanaan kebijakannya cenderung merugikan masyarakat sipil. Oleh karena itu, YLBHI-LBH Samarinda berinisiatif untuk mendirikan Pusat Pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Karena banyak kebijakan yang sudah diambil, serta anggaran yang sudah dialokasikan untuk penanganan Covid-19 itu ternyata kami nilai belum efektif untuk mengurangi angka peningkatan jumlah terkonfirmasi positif,” jelas Kepala Kantor LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi, kepada awak media saat mengelar konferensi pers, Jumat (25/6/2021).
Wiyashadi menjelaskan, sekarang di beberapa daerah terutama di pulau Jawa sudah terdapat jenis Covid-19 varian baru. Dari itu guna menghindari masuknya virus varian baru itu, dirasa perlu adanya tindakan.
“Ini cukup ironis, di tengah banyaknya anggaran yang dikucurkan untuk pencegahan dan penanggulangannya, ternyata belum berjalan dengan maksimal,” tuturnya.
Dari hal tersebut ternyata terdapat ada beberapa kasus yang terjadi, seperti korupsi dana Bansos dari menteri sosial. Selain itu ada juga kasus korupsi dana Covid di Sumatra barat yang senilai kurang lebih Rp4 miliar.
[irp]
“Kita merasa sangat miris, harusnya anggaran untuk membantu kesulitan masyarakat di tengah Covid-19 malah dijadikan ajang korup bagi beberapa pihak,” ujarnya.
Ini akan menjadi tugas bersama untuk mengawal dan mengontrol penanganan pencegahan Covid, supaya keadaan dapat kembali normal seperti sediakala.
Dirinya mengharapkan ketika posko ini berdiri masyarakat yang menjadi korban dari kebijakan pemerintah dapat menyampaikan keluhannya.
“Kita berharap setelah berdirinya posko penanganan nanti dapat membantu masyarakat atas segala keluhan yang disampaikan,” pintanya.
[irp]
Diketahui, program ini berawal dari LBHI yang dilaksanakan di setiap daerah. LBH jadi bagian dari penggagas laporan Covid-19 yang konteksnya bertujuan terhadap penanganan virus yang sedang mewabah luas ini.
Jika ingin mengetahui terkait mekanismenya, Wiyashadi mengajak masyarakat agar bisa datang langsung untuk melakukan pengaduan. Kemudian LBH Samarinda akan menganalisasi apa yang menjadi keluhannya.
“Nanti baru kita lakukan kebijakan ataupun melaksanakan audiensi dengan pihak terkait. Semua juga tergantung dengan jenis kasusnya, kalau memang ada pelanggaran hukum kenapa tidak kita laporkan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid