Dua Maskapai Nasional Terbang dari China saat PPKM Larang WNA Masuk RI

Devi Nila Sari
3 Min Read
Rute penerbangan Wuhan-Indonesia terlihat dari live air traffic. (Dok. Flightradar24)
Dua Maskapai Nasional Terbang dari China saat PPKM Larang WNA Masuk RI
Rute penerbangan Wuhan-Indonesia terlihat dari live air traffic. (Dok. Flightradar24)

Akurasi.id – Pesawat milik dua maskapai penerbangan nasional terpantau flightradar24 sedang berada di China. Kedua pesawat tersebut masing-masing telah terjadwal akan terbang ke Indonesia, di masa pemberlakuan PPKM larang WNA masuk RI.

Dilansir dari kumparan.com, Jumat (13/08/2021), dipantau kumparan di aplikasi flightradar24, Kamis (12/8), dua pesawat dari maskapai nasional itu masing-masing milik Lion Air dan Citilink.

Pesawat Citilink nomor penerbangan QG8815, melayani rute Kunming-Jakarta. Penerbangan itu dijadwalkan berangkat dari Kunming pada Jumat (13/8) pukul 22.40 waktu setempat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (14/8) pukul 02.45 WIB.

Sementara Lion Air terpantau dengan nomor penerbangan JT2619 melayani rute Jakarta-Wuhan, dijadwalkan berangkat pada Senin (16/8) pukul 06.30 WIB dan mendarat pukul 13.35 waktu Wuhan. Pesawat akan kembali ke Jakarta di hari yang sama, yakni dengan nomor penerbangan JT2618, dijadwalkan take off 15.10 waktu Wuhan dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 20.15 WIB.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, membenarkan adanya penerbangan tersebut. Ia memastikan penerbangan itu sudah mengikuti prosedur.

“Semua pelaksanaan operasional dan layanan penerbangan dijalankan menurut ketentuan penerbangan internasional, dan pedoman protokol kesehatan,” kata Danang kepada kumparan, Kamis (12/8).

Sementara dimintai konfirmasi soal penerbangannya dari Kunming, China ke Jakarta, manajemen maskapai penerbangan Citilink belum memberikan tanggapan.

[irp]

Informasi yang diperoleh kumparan, pesawat kedua maskapai yang melayani rute dari China itu tidak melayani penerbangan reguler berjadwal, melainkan dicarter. Hal ini berlangsung di tengah pemberlakuan PPKM Level 4 yang telah diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Dimana aturan terbaru PPKM larang WNA masuk RI.

Seiring pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah juga memberlakukan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA). “Pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat PPKM,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7).

Pelarangan orang asing masuk Indonesia di masa PPKM Level 3-4, ditetapkan dalam Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto.

“Sedangkan larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Novie Riyanto seperti dilansir Antara, Rabu (11/8). (*)

Editor: Yusva Alam

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *