Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Atas Kasus Narkoba

Yori Akurasi
2 Min Read
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Atas Kasus Narkoba. Foto: Ist.

Akurasi.id – Selebgram dan TikToker terkenal, Chandrika Chika, ditangkap oleh kepolisian di Jakarta Selatan pada Senin malam, terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan yang melibatkan Chika dan lima temannya itu terjadi di kawasan Kuningan sekitar pukul 23.00 WIB.

Chandrika Chika, berusia 20 tahun, dan teman-temannya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dalam tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Tyas Puji Rahadi, mengonfirmasi bahwa barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja atau liquid THC disita saat penangkapan.

Menurut AKBP Tyas, kegiatan ini bukan pertama kalinya bagi Chika dan kelompoknya. “Mereka mengaku telah menggunakan narkoba sejak satu tahun lalu,” ujar Tyas. Ini menyoroti masalah yang lebih besar mengenai pergaulan buruk dan pengaruhnya terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan anak muda, khususnya di industri hiburan.

Penangkapan ini menarik perhatian publik karena Chika dikenal luas melalui video viralnya di TikTok dan kemunculannya di beberapa acara televisi. Kasus ini juga menyeret beberapa nama lain dalam industri hiburan yang diduga terlibat dalam jaringan penggunaan narkotika tersebut.

Pihak kepolisian belum menerima permohonan rehabilitasi dari keluarga atau pengacara Chika, meskipun pihak keluarga telah melakukan kunjungan kepolisian. “Kami masih menunggu lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap tersangka,” tambah AKBP Tyas.

Kasus ini memicu diskusi lebih luas tentang dampak penyalahgunaan narkotika di kalangan selebritas dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi citra mereka di mata publik serta pengaruhnya terhadap penggemar mereka.

Penanganan kasus ini oleh kepolisian Jakarta Selatan terus berlangsung, dan masyarakat menantikan kelanjutan dari proses hukum yang akan diterapkan terhadap Chika dan rekan-rekannya.(*)

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs berita resmi atau ikuti perkembangan berita terkini melalui media sosial dan platform berita online.

Editor: Ani

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *