Akurasi.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi menyatakan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 kini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang yang dikenal dengan ciri khas warna ungu terang serta gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas ini seharusnya sudah ditarik dari peredaran sejak tahun 2010. Namun, masyarakat masih diberi waktu hingga lima tahun setelahnya untuk mengembalikan uang tersebut ke BI atau bank yang ditunjuk, dengan batas waktu hingga tahun 2016.
Menurut Kepala Perwakilan BI Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, saat acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 yang digelar di Museum Balaputra Dewa pada Kamis, 3 Oktober 2024, uang emisi 2005 tersebut sudah tidak bisa ditukar atau digunakan untuk transaksi. Kini, uang tersebut hanya dapat dijadikan koleksi pribadi atau dijual kepada para kolektor uang.
“Masyarakat tidak bisa lagi menukarkan uang pecahan ini di bank. Jadi, uang Rp 10 ribu emisi 2005 hanya bisa digunakan sebagai koleksi pribadi atau dijual kepada kolektor,” jelas Ricky.
Ricky juga menambahkan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu yang sah dan masih berlaku saat ini adalah emisi tahun 2022 yang memiliki gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Uang baru ini tetap didominasi oleh warna ungu dengan tulisan ‘Frans Kaisiepo’ yang menghiasi bagian depannya.
“Masyarakat kini dapat menggunakan uang Rp 10 ribu terbaru yang bergambar Frans Kaisiepo sebagai alat pembayaran yang sah,” tutup Ricky.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005, disarankan untuk menyimpannya sebagai koleksi berharga karena sudah tidak dapat digunakan lagi untuk transaksi sehari-hari.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy